Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya, Selasa 15 April 2025. Pembahasan yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh terkemuka di bidang seni dan budaya.


Tampak hadir dalam rapat tersebut antara lain Prof. Dr. I Made Bandem, Prof. Dr. I Wayan Dibia, I Made Sidia, serta para pelaku seni lainnya yang telah lama berkiprah dan dikenal luas di dunia seni pertunjukan Bali.


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus, Alit Rama Sutarya. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini bertujuan untuk merumuskan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para seniman, baik di atas panggung maupun di balik layar.


“Dengan terbentuknya Perda ini, kami harapkan dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada, serta mengatur dan memberdayakan masyarakat dalam hal melindungi, membina, memanfaatkan, maupun mengembangkan seni dan budaya yang merupakan warisan adi luhung dan wajib kita lestarikan,” ujar Alit Rama.


Salah satu sorotan dalam pembahasan tersebut adalah persoalan kesejahteraan seniman. Banyak pelaku seni yang dinilai belum mampu memberdayakan diri secara ekonomi. Bahkan, tak sedikit seniman yang di usia senja mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan.


Selain itu, standar upah bagi pelaku seni yang tampil di berbagai objek wisata juga menjadi perhatian. Banyak yang berharap, regulasi yang akan disusun nanti mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pelaku seni agar tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian secara ekonomi.


Raperda ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam pelestarian seni dan budaya Bali, tidak hanya sebagai simbol identitas daerah, tetapi juga sebagai penopang kehidupan bagi para pelaku budayanya.

Berita ini telah diperbaharui pada Selasa, 15 April 2025 15:24 WITA