Inspektorat Kabupaten Gianyar memastikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar, I Made Arianta, tidak melakukan pelanggaran hak warga dalam kasus penutupan akses rumah di areal Subak Buaji, Kelurahan Beng, Kabupaten Gianyar.
Kepala Inspektorat Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, yang akrab disapa Gusti Bem, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga terkait penutupan akses tersebut. Inspektorat telah memanggil semua pihak terkait, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar.
“Setelah kami kaji berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, penutupan akses tersebut tidak terkait dengan status Arianta sebagai pejabat pemerintah, melainkan murni berdasarkan hak kepemilikan tanah,” kata Gusti Bem, Senin, 28 April 2025.
Dari hasil koordinasi dengan BPN Gianyar, terungkap bahwa tanah yang diklaim sebagai jalan oleh pelapor merupakan tanah hak milik, bukan jalan umum. Bahkan, pada peta BPN, tanah tersebut berbentuk memanjang menyerupai jalan.
"Permasalahan ini diduga terjadi karena miskomunikasi. Untuk itu, kami akan mempertemukan kedua belah pihak agar menemukan solusi yang menguntungkan bersama," ujar Gusti Bem.
Gusti Bem menambahkan, Arianta sebelumnya sudah menunjukkan itikad baik dengan memberitahukan status tanah tersebut kepada kepala lingkungan (kaling) setempat sebelum tanah itu digunakan untuk menaruh material pembangunan kos-kosan. Namun, bukannya memperoleh tanggapan, Arianta justru dilaporkan ke polisi dan Inspektorat.
Lebih lanjut, Gusti Bem menegaskan bahwa kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut sudah dimiliki Arianta sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas.
Rekomendasi Berita

Gianyar Siapkan 176 CCTV untuk Pantau Pembuang Sampah Sembarangan
Senin, 28 April 2025 pukul 15.31 WITA

Anggota Polres Gianyar Bripda Febriyan Filips Mili Meninggal Dunia akibat Sakit
Senin, 28 April 2025 pukul 12.50 WITA

"Hampir Rampung Semuanya", Danrem 163/Wira Satya Tinjau Perehaban Panti Asuhan Yappenatim
Minggu, 27 April 2025 pukul 10.37 WITA

Bli Chatos dan Rekan Tempuh 31 Kilometer Tangkil ke Pura Besakih dengan Berlari
Minggu, 27 April 2025 pukul 10.16 WITA
"SHM tersebut sudah ada jauh sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai kadis. Kami tidak menemukan pelanggaran dalam bentuk penyalahgunaan jabatan," ujarnya.
Sementara itu, I Made Arianta mengungkapkan bahwa tanah tersebut diperoleh sebagai lahan pengganti setelah mengalami kendala pada pembelian lahan kaplingan sebelumnya di Kelurahan Abianbase. Lahan pengganti seluas 146 meter persegi itu berbentuk memanjang menyerupai jalan.
Sejak 2020, Arianta mengaku telah menawarkan kepada pemilik tanah di sebelah utara untuk menggunakan lahannya sebagai akses jalan dengan kompensasi sebesar 25 persen dari luas tanah, sesuai ketentuan umum di Gianyar. Namun, tawaran tersebut tidak mendapat respons.
Pada Januari 2025, salah satu pemilik lahan membangun kontrakan dengan menaruh material di atas tanah milik Arianta tanpa izin. Merasa haknya dilanggar, Arianta melakukan pemagaran untuk mengamankan tanahnya.
“Prinsip saya adalah tetap terbuka untuk berkomunikasi. Saya sudah beritikad baik, tapi pihak mereka tidak merespons dan justru memilih menempuh jalur hukum,” ujar Arianta.
Arianta menambahkan, meskipun dirinya memiliki dasar hukum untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah, ia memilih untuk mengamankan tanah tersebut tanpa membawa kasus ke ranah hukum.
Inspektorat Gianyar bersama Polres Gianyar saat ini berencana memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak agar persoalan ini segera diselesaikan secara damai.