Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (LBH KMHDI) mengecam keras tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi damai yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia di depan Kantor Gubernur Lampung.


Aksi yang berlangsung damai tersebut berujung ricuh setelah aparat melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan sejumlah peserta mengalami luka-luka, termasuk salah satu kader KMHDI, I Nengah Candra Irawan.


Direktur LBH KMHDI, I Gde Sandy Satria, menyatakan bahwa tindakan aparat tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara dan mencederai prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.


“Tindakan represif aparat jelas bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat serta menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kekerasan semacam ini merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Sandy dalam keterangan tertulisnya.


Menurutnya, tindakan aparat juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 dan Pasal 25 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat serta perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi.


Sandy juga merujuk pada General Comment No. 37 dari Komite HAM PBB yang menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memfasilitasi penyelenggaraan aksi damai, bukan justru merepresinya. Ia menilai bahwa tindakan aparat yang berlebihan dalam menangani aksi damai tersebut mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.


“Dalam hal ini, aparat keamanan sebagai representasi negara tidak boleh bertindak di luar batas hukum yang mengatur penggunaan kekuatan dalam penanganan aksi publik,” tegasnya.


LBH KMHDI menegaskan akan terus melakukan pendampingan hukum dan advokasi atas insiden tersebut demi memastikan tegaknya keadilan dan pemulihan hak-hak para korban.


Pihaknya juga mendesak Kepolisian Daerah Lampung agar segera mengusut dan menindak tegas oknum aparat yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Selain itu, LBH KMHDI meminta Pemerintah Provinsi Lampung agar tidak mengabaikan aspirasi petani dan lebih proaktif dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.


LBH KMHDI juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersolidaritas dan terus mengawal ruang demokrasi serta memperjuangkan hak-hak dasar rakyat.