Ketua Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), I Wayan Darmawan, meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri segera memeriksa dan mengevaluasi kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan tindakan represif aparat terhadap massa aksi yang digelar untuk mendukung petani singkong di Lampung.
Dalam aksi tersebut, salah satu peserta yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Daerah (PD) KMHDI Lampung, I Nengah Candra, disebut mengalami kekerasan oleh aparat hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
“Kami menyesalkan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat dalam pengamanan aksi di Lampung. Mereka hanya menyuarakan aspirasi atas ketidakadilan yang dialami petani singkong, bukan melakukan tindakan anarkis,” ujar Darmawan di Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.
Darmawan menilai tindakan aparat kepolisian yang dinilai berlebihan tersebut mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Ia menekankan bahwa aparat negara semestinya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan justru menjadi pihak yang menakut-nakuti atau mengintimidasi.
Lebih lanjut, Darmawan meminta Propam Mabes Polri bertindak cepat untuk memeriksa jajaran Polda Lampung. Jika terbukti melanggar prosedur dalam penanganan unjuk rasa, ia menegaskan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Jika terbukti melanggar prosedur, harus ada sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
KMHDI menilai insiden tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal di tubuh kepolisian daerah. Ia juga mengimbau agar seluruh jajaran Polri mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap pengamanan aksi unjuk rasa.
Menurut Darmawan, tindakan represif terhadap massa aksi bertentangan dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang selama ini digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional. Setiap upaya yang menghalangi hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi,” pungkasnya.